Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan

JAKARTA POST 86

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:35 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 jam setelah laporan diterima

PELALAWAN, – Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Polsek Teluk Meranti menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak.

Hal itu dibuktikan dengan gerak cepat personel Polsek Teluk Meranti dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang dari satu jam setelah laporan diterima pada Selasa (21/7/2026), terduga pelaku berinisial MN, 32 tahun, berhasil diamankan.

Kronologi Penanganan

Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky menjelaskan, perkara ini bermula saat orang tua korban menemukan hal mencurigakan di telepon genggam miliknya.

Setelah dikonfirmasi kepada anaknya berinisial R, 12 tahun, korban mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 1 jam terduga pelaku berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Vicki Rizky.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Meranti guna menjalani proses penyidikan.

Pernyataan Kapolres Pelalawan

AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” kata IPDA Vicki Rizky mewakili Kapolres Pelalawan.

Ia menambahkan, saat ini penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami siap hadir memberikan perlindungan,” tutupnya.

Sumber: Humas Polsek Teluk Meranti
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng
Prof. Dr. Sutan Nasomal Harapkan Ketua Mahkamah Agung Perkuat Kemitraan Pengadilan dengan Pers, Soroti Dugaan Insiden di PN Watansoppeng
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Perjuangkan Kepastian Hak Tanah, Andar Amin Harahap Gencarkan Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN
Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:33 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI dan Kejahatan Lingkungan di Sumbar, Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar Diminta Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:22 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Publik Sebut Pernyataan Hotman Paris Soal Kapolri Harus Izin Presiden untuk Menetapkan Tersangka Sangat Keliru, Jangan Menggiring Opini yang Menyesatkan Publik

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:56 WIB

Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:24 WIB

Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Jangan Kecewakan Rakyat “Bubarkan KPK Akibat Sakit Jiwa Parah”

Berita Terbaru