Publik Sebut Pernyataan Hotman Paris Soal Kapolri Harus Izin Presiden untuk Menetapkan Tersangka Sangat Keliru, Jangan Menggiring Opini yang Menyesatkan Publik

JAKARTA POST 86

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umumnya, Dedi Siregar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

Menurut Dedi Siregar, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang sangat keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami menilai Hotman Paris dalam hal ini sangat keliru dan gagal memahami mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebut Kapolri harus meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat digiring pada opini yang justru mencederai prinsip negara hukum,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa Polri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta membangun narasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Stop, jangan bangun narasi yang M
membingungkan P
publik

Dedi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), di mana seluruh proses penegakan hukum harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi yang tidak memiliki landasan yuridis.

Menurutnya, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap penetapan tersangka harus memperoleh izin Presiden.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan seolah-olah Kapolri tidak dapat menetapkan tersangka tanpa izin Presiden, maka pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dasar hukumnya. Jangan membangun narasi yang dapat membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dedi juga menilai bahwa sebagai seorang advokat senior, Hotman Paris semestinya mengedepankan argumentasi hukum yang objektif dan berbasis aturan, bukan membangun opini yang dapat menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum bergantung pada persetujuan kekuasaan eksekutif.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Seorang kuasa hukum tentu berhak membela kliennya secara maksimal. Namun pembelaan tersebut harus tetap berpegang pada norma hukum, menguji alat bukti, prosedur penyidikan, ataupun aspek yuridis lainnya. Jangan sampai pembelaan bergeser menjadi narasi yang tidak relevan dengan substansi perkara,” kata Dedi.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan atau penetapan tersangka, mekanisme hukum telah menyediakan berbagai upaya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.

Dedi siregar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang.

Lebih lanjut, kami meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Dedi, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan independen. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum. Semua pihak, termasuk kuasa hukum, hendaknya menghormati proses tersebut serta menyampaikan argumentasi yang benar-benar berlandaskan hukum, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkas Dedi Siregar.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI dan Kejahatan Lingkungan di Sumbar, Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar Diminta Diusut Tuntas
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!
Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar
Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Jangan Kecewakan Rakyat “Bubarkan KPK Akibat Sakit Jiwa Parah”
Publik menilai Kenaikan Gaji TNI Bukti Nyata Komitmen Presiden Prabowo Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit
DPP LPPI Apresiasi Sikap Menteri Imipas, Pencekalan Eks Jampidsus Dinilai Tepat dan Profesional
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:05 WIB

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing!!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kritik Keras PW GP Al Washliyah : Mengapa Eks Jampidsus Tidak Diborgol dan Tidak Memakai Rompi Tahanan?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:38 WIB

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah DKI Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:19 WIB

Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 20:36 WIB

Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dapat Panggung Khusus di Kejagung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:38 WIB

Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:31 WIB

Puji Dasco Ahmad, Piawai Bangun Dialog Demokratis dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru