Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dapat Panggung Khusus di Kejagung

JAKARTA POST 86

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 20:36 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas dugaan adanya fasilitas yang diberikan kepada kuasa hukum tersangka korupsi, Hotman Paris Hutapea, dalam pelaksanaan konferensi pers di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Menurutnya, sangat tidak lazim apabila kuasa hukum seorang tersangka perkara korupsi memperoleh ruang atau panggung khusus untuk menyampaikan pernyataan di area institusi penegak hukum.

“Apabila benar konferensi pers tersebut difasilitasi oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, maka hal itu harus diusut secara transparan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menilai Kejaksaan Agung harus segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme penggunaan lokasi tersebut. Kejelasan diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.

“Publik berhak mengetahui siapa yang mengizinkan, siapa yang memfasilitasi, dan atas dasar apa konferensi pers tersebut dapat berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum yang memberikan akses atau fasilitas di luar prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan, apakah ada loyalis atau pihak-pihak yang masih memiliki kedekatan dengan tersangka sehingga mampu mengatur terlaksananya acara tersebut? Pertanyaan ini harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan dengan asumsi atau opini semata,” ujar Dedi.

menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan dorongan agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional, sehingga tidak menimbulkan prasangka yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Dedi Siregar, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara adil dan tanpa adanya perlakuan khusus kepada siapa pun. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun kuasa hukumnya, memiliki hak sesuai ketentuan hukum, namun pelaksanaannya tetap harus menjaga etika, profesionalisme, dan kesetaraan di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Budi Arie Dilaporkan, Pengamat: Terlalu Dipaksakan dan Mengada-ngada
Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai
Mabes Polri Gelar Bhakti Sosial, untuk Ratusan Pengemudi Ojol di Ragunan
Einsten Ajak Driver Online Bersatu, Jaga Kamtibmas dan Hindari Provokasi
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Senin, 7 Sep 2026 - 18:33 WIB