Gayo Lues Darurat Proyek: Empat Jalan Nol Persen, Uang Muka Sudah Cair

JAKARTA POST 86

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 17:29 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum menunjukkan progres, meski kontrak telah ditandatangani pada Oktober 2025 dan uang muka 30 persen sudah dicairkan. Sorotan kini tertuju pada Pokja ULP dan Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues. Senin(15/12/2025).

 

Berdasarkan aturan, rekanan harus memulai mobilisasi maksimal 14 hari setelah kontrak efektif. Jika progres meleset lebih dari minus 10 persen, Dinas PUPR wajib menggelar Show Cause Meeting (SCM) dan bisa menjatuhkan sanksi mulai peringatan hingga pemutusan kontrak. Nyatanya, hingga pertengahan Desember, proyek tetap nol persen. Tidak ada alat berat, personel, atau material di lapangan.

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber teknis yang mengetahui detail proyek menilai, “Kalau dokumen penawaran perusahaan valid dan alat tersedia sesuai kontrak, pekerjaan volume kecil seharusnya bisa selesai dalam 30 hari. Faktanya tidak ada yang bergerak. Ini bukan force majeure, ini soal pengawasan lemah dan Pokja yang diduga merekayasa data perusahaan untuk memenangkan tender.”

Empat proyek mangkrak itu adalah:

1. PT Sari Bumi Prima – Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA), Rp970.634.426
2. PT Sari Bumi Prima – Rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH Sawit), Rp1.724.625.131
3. PT Nusantara Utama Konstruksi – Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA), Rp1.829.964.443
4. CV Milan – Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA), Rp480.371.604

Sumber teknis yang memahami detail proyek menyebutkan, bila dokumen penawaran benar-benar valid dan peralatan tersedia sesuai kontrak, maka pekerjaan dengan volume relatif kecil seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 bulan atau 30 hari kerja.

“Faktanya, sampai sekarang progres masih nol persen. Ini bukan soal cuaca atau bencana. Ini soal rekanan yang tidak mampu, tapi dipaksakan menang. Data peralatan diduga direkayasa sejak proses tender,” ujar sumber tersebut.

Penandatanganan kontrak diketahui berlangsung sekitar dua bulan sebelum bencana alam melanda Gayo Lues. Dengan demikian, keterlambatan proyek ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Seluruh tanggung jawab keterlambatan dinilai murni berasal dari ketidakmampuan rekanan serta lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR.

“Sudah dua bulan kontrak berjalan, alat mobilisasi saja tidak ada di lapangan. Bagaimana mau mulai pekerjaan?” tambah sumber lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk turun tangan mengusut pencairan uang muka, memeriksa kebenaran dokumen tender, serta menelusuri tanggung jawab Pokja ULP dan pejabat teknis yang terlibat dalam proses pengadaan.

Publik kini menunggu: ini kelalaian administratif biasa, atau potret klasik proyek yang sejak awal “dipaksakan hidup” di atas kertas. Waktu akan menjawab, penegak hukum diharapkan bertindak.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Publik Minta Proses Hukum Tanpa Intervensi
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini
SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues
Empat Paket Perencanaan BPBD Gayo Lues Dipertanyakan, Diduga Sarat Mark-Up
Kolaborasi Joint Investigation dan Aksi Personel Gabungan Berujung Pemusnahan 51,75 Hektare Ganja di Gayo Lues
Operasi Ladang Ganja: Kolaborasi Brimob Aceh dan Tipidnarkoba Bareskrim Mempersempit Ruang Gerak Penanam Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Berikan Penghargaan atas Dedikasi Pimpinan Media

Minggu, 9 November 2025 - 20:34 WIB

Bupati Salim Fakhri Rayakan Semangat Hidup Sehat Bersama Warga di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Minggu, 9 November 2025 - 19:55 WIB

Masyarakat Dilibatkan Langsung dalam Cegah Penyakit Tidak Menular Lewat Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 9 November 2025 - 15:13 WIB

MTQ Aceh 2025: Kafilah Aceh Tenggara Tampil Gemilang di Cabang Hafalan Hadits

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Mutasi Sebagai Dinamika Organisasi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Dua Kasat Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Sungai Mengganas, Jalan Nasional Retak, Banjir dan Debu Jadi Rutinitas: Ketika Warga Desa Kuning I Bertahan Tanpa Kepastian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Bandar Lepas, Kasat Aman? Desakan Masyarakat untuk Kapolda Copot Kasat Narkoba Makin Menguat

Berita Terbaru