“Sertifikat Rumah atau Tidak Dibantu!” Syarat Bantuan Bedah Rumah Baznas Dinilai Bertentangan dengan Aturan Zakat Nasional

JAKARTA POST 86

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:57 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Di negeri yang katanya berlandaskan keadilan sosial, rakyat miskin masih harus bertarung melawan tembok tebal prosedur. Kasus penolakan bantuan bedah rumah terhadap Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mengungkap fakta getir: syarat Baznas justru berpotensi memiskinkan orang yang sudah miskin.

Kasus ini mengemuka setelah permohonan dibantu langsung oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, ke Baznas Kabupaten dan Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya? Keduanya sama-sama menolak, dengan alasan yang dinilai semakin tidak masuk akal.

MENABRAK ATURAN?. Baznas Wajib Mempermudah Mustahik, Bukan Membebani.
Sebelum masuk ke kronologi, perlu dicatat:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

ADVERTISEMENT

Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menegaskan bahwa:
1.Fakir dan miskin adalah mustahik utama.
2. Baznas wajib memberikan kemudahan akses.
3. Tidak boleh ada syarat yang memberatkan mustahik.
4. Prioritas diberikan kepada:
“Masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal.”

Lalu mengapa justru orang miskin yang rumahnya hampir roboh harus disuruh membayar mahal membuat sertifikat rumah resmi agar bisa dibantu?

Di bagian inilah publik mulai melihat tanda-tanda bahwa prosedur Baznas tidak sejalan dengan amanat undang-undang.

KRONOLOGI KEKEJAMAN ADMINISTRASI:
1. Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Alasan:
“Syarat wajib ada persetujuan Bupati.”
Pertanyaan publik: Sejak kapan mustahik fakir miskin harus minta restu bupati dulu untuk sekadar minta bantuan memperbaiki rumah?
Mustahik butuh bantuan, bukan birokrasi berlapis-lapis.

2. Dibawa PPWI ke Baznas Provinsi: Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, turun tangan langsung mengantar berkas pemohon ke tingkat provinsi.

Harapannya sederhana: di tingkat provinsi ada nurani. Tapi jawaban justru semakin menusuk perasaan rakyat miskin.

Syarat Baznas Provinsi: WAJIB Sertifikat Rumah Resmi. Melalui pesan resmi WhatsApp, Baznas Provinsi meminta berkas tambahan:

1. Surat permohonan KK
2. Surat keterangan tidak mampu
3. Fotokopi sertifikat rumah resmi
4. RAB renovasi
5. Gambar teknis rumah
Dan ditegaskan: “Yang kami butuhkan adalah sertifikat rumah, bukan SKT.”

Padahal SKT adalah bukti sah kepemilikan masyarakat kecil yang bahkan diakui oleh lurah, kades, dan camat.

Dan lebih pedasnya lagi, pihak Baznas berkata: “Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.” Ini bukan sekadar ketegasan. Ini adalah bukti kebekuan hati birokrasi.

REALITAS YANG TAK DILIHAT OLEH PENYUSUN SYARAT: Ketika syarat sertifikat rumah disampaikan kepada pihak keluarga, saudaranya, M. Ali, hanya mampu berkata:

“Pak, janganke nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu.” Kalimat ini bukan pengaduan.
Ini adalah testimoni hidup tentang rakyat yang ditindih oleh sistem.

Fakta di lapangan:
1. Biaya sertifikat rumah bisa mencapai jutaan rupiah.
2. Pendapatan pemohon bahkan tidak cukup untuk makan harian.
3. Untuk membuat SKT saja pemohon harus berutang kesana-kemari.
4. Rumah yang hendak dibedah nilainya lebih kecil daripada biaya sertifikat yang diwajibkan Baznas.

Pertanyaannya: Apakah dana umat dibuat hanya untuk mereka yang sudah mampu punya sertifikat?, Lalu bagaimana nasib fakir miskin yang tinggal di tanah warisan turun-temurun tanpa sertifikat?. PPWI-OI

Berita Terkait

Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar
Ketua GP Al Washliyah Indonesia timur Dorong Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulteng, segera Periksa pemilik perusahaan PT PMA yang sedang menambang batu di desa Were,ea
Semangat Niat Baznas Dihargai, Polda Riau Apresiasi Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Serangan Tuduhan Tanpa Bukti Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba Oknum Lain
Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia
Jaringan Aktivis NTB Kritik Keras Pemerintah Kabupaten Bima Terkait Hilangnya Sdr. Kifen di Gunung Sangiang Api
Kepala UPTD Ogan Ilir Diduga Nikah Siri, Buang Anak Kandung, Nafkah Diputus Meski Ada Putusan Pengadilan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:57 WIB

Alat Bukti Lemah, Rabusin: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:18 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:13 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Senin, 29 Desember 2025 - 14:05 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:10 WIB

Empat Paket Perencanaan BPBD Gayo Lues Dipertanyakan, Diduga Sarat Mark-Up

Senin, 15 Desember 2025 - 17:29 WIB

Gayo Lues Darurat Proyek: Empat Jalan Nol Persen, Uang Muka Sudah Cair

Kamis, 20 November 2025 - 18:21 WIB

Kolaborasi Joint Investigation dan Aksi Personel Gabungan Berujung Pemusnahan 51,75 Hektare Ganja di Gayo Lues

Berita Terbaru